Terlahir Sebagai Laki-laki, Reva Alexa Tetap Ditahan di Sel Perempuan
Jumat, 08 Februari 2019 – 14:40 WIB
Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (cuy/jpnn)
Seorang transgender Reva Alexa yang terkenal setelah menjadi selebgram tertangkap karena kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Ammar Zoni Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Alasan Ibra Azhari Pakai Narkoba Lagi, Hukuman Berat Menanti
- Polisi Akui Tangkap Saipul Jamil, Lalu Beber Hasil Tes Urine
- Ibra Azhari Kembali Diciduk karena Narkoba, Ini Lokasi Penangkapannya
- Deretan Artis yang Kembali Ditangkap karena Narkoba, Siapa Saja?