Terlibat Curanmor, Pecatan Polisi dan Oknum Satpol PP Ditangkap di Surabaya
Usai mencabut kunci motor korban, Angga menghubungi Rico melalui WhatsApp. Dia meminta temannya yang mengambil motor milik korban.
"Setelah diambil Rico, Angga menelepon meminta agar menunggu di rumah daerah Suramadu. Selanjutnya mereka berdua pergi ke Madura menjual motor curian," jelas Ristitanto.
Rupanya pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi mengenai identitas Angga tersebut pada Rabu (18/8). Dia ditangkap saat berada di kamar indekosnya di Dukuh Kupang Timur X.
"Dari keterangan Angga, diperoleh bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Rico Hardian," imbuh dia.
Rico ditangkap di indekos yang tak jauh yaitu di Dukuh Kupang Barat I. Keduanya pun dibawa ke Mapolsek Sawahan beserta barang bukti.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr12/jpnn)
Seorang pecatan polisi di Surabaya, Jawa Timur, bernama Angga Febriyanto, 34, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sawahan, Rabu (18/8) lalu.
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat