Terlibat Curanmor, Pecatan Polisi dan Oknum Satpol PP Ditangkap di Surabaya

Terlibat Curanmor, Pecatan Polisi dan Oknum Satpol PP Ditangkap di Surabaya
Angga Febriyanto dan Rico Hardian saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan. Foto: Dok. Polsek Sawahan

Usai mencabut kunci motor korban, Angga menghubungi Rico melalui WhatsApp. Dia meminta temannya yang mengambil motor milik korban.

"Setelah diambil Rico, Angga menelepon meminta agar menunggu di rumah daerah Suramadu. Selanjutnya mereka berdua pergi ke Madura menjual motor curian," jelas Ristitanto.

Rupanya pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi mengenai identitas Angga tersebut pada Rabu (18/8). Dia ditangkap saat berada di kamar indekosnya di Dukuh Kupang Timur X.

"Dari keterangan Angga, diperoleh bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Rico Hardian," imbuh dia.

Rico ditangkap di indekos yang tak jauh yaitu di Dukuh Kupang Barat I. Keduanya pun dibawa ke Mapolsek Sawahan beserta barang bukti.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr12/jpnn)

Seorang pecatan polisi di Surabaya, Jawa Timur, bernama Angga Febriyanto, 34, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sawahan, Rabu (18/8) lalu.


Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News