Terlibat Kasus Korupsi, Lima PNS Diberhentikan Tidak Hormat
Senin, 03 Desember 2018 – 18:07 WIB
Jefridin mengimbau kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemko Batam jangan ada lagi yang bermain dengan korupsi. Semua sudah diatur dalam undang- undang dan sanksinya jelas. Ia tidak menampik yang terjadi saat ini bukan hanya kesalahan pegawai.
"Untuk itu kami tidak ingin lagi pegawai kami diintervensi pihak manapun. Semua harus bekerja sesuai dengan aturan. Kalau tidak bersiaplah terima hukuman," ungkapnya.
Dia menambahkan beberapa waktu lalu juga ada kunjungan dari KPK terkait permasalahan korupsi. Sebagai pemerintah daerah, pihaknya menekankan agar pegawai bisa menggunakan kewenangan dengan baik. "Saya harap tak ada lagi PNS kita yang tersangkut dan diberhentikan tidak hormat," tutupnya.(yui)
Pemerintah Kota Batam akhirnya memecat lima oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi