Terlibat Kasus Pemerasan, Ketua GNPK Jateng Ditahan
Selasa, 18 Mei 2021 – 13:39 WIB

Ketua GNPK Jateng Subroto (kiri) saat menjalani pemeriksaan tambahan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas di ruang tahanan Polresta Banyumas, Selasa (18/5). Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas
"Saya takut karena ada ancaman 'kalau kepala desa tidak mau dibina, ya dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam (APBDes, red) sebentar, empat jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari Kejaksaan'. Kan saya takut," katanya.
Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Grujugan, Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp375 juta.
Terkait dengan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 17 orang saksi termasuk kades dan penghubung yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka. (antara/jpnn)
Polisi menahan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi GNPK Jawa Tengah Subroto atas kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Forum Gerak Pemuda Desak Pemerintah Lakukan Audit NGO Penerima Dana Asing
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah