Terlibat Narkoba, EE Ditangkap Polisi di Tangerang

Terlibat Narkoba, EE Ditangkap Polisi di Tangerang
EE (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Tangerang, Minggu (1/8). Foto: Humas Polresta Tangerang

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan pengkapan EE (26) yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News