Terlibat Narkoba, EE Ditangkap Polisi di Tangerang
Kamis, 05 Agustus 2021 – 11:11 WIB

EE (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Tangerang, Minggu (1/8). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan pengkapan EE (26) yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu