Terlibat Narkoba, Mantan Bos Karaoke Dijerat Pasal Berlapis

Terlibat Narkoba, Mantan Bos Karaoke Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Irwan juga keberatan dengan tindakan kepolisian, yang tidak memberikan pengacara ke Yanto saat pemeriksaan pertama. Padahal, dilihat dari ancaman hukuman yang menjerat kliennya, seharusnya ia didampingi pengacara.

”Jelas dalam undang-undang, kalau ancaman di atas lima tahun, pemeriksaan wajib didampingi pengacara,” sebut dia.(nca/mhz/ais/ray)


BANDARLAMPUNG – Mantan bos karaoke Star City Willian Santoso alias Yanto (43) dijerat pasal berlapis. Kemarin (6/1), ia menjalani sidang perdana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News