Terlibat Narkoba, Mantan Bos Karaoke Dijerat Pasal Berlapis

Terlibat Narkoba, Mantan Bos Karaoke Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Mantan bos karaoke Star City Willian Santoso alias Yanto (43) dijerat pasal berlapis. Kemarin (6/1), ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Dalam dakwaan primair, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa kepemilikan 400,4199 gram sabu-sabu itu dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsidair, melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009.

”Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal dalam dakwaan,” kata JPU Hasan Asyari dalam dakwaannya.

JPU menyatakan, Yanto diamankan anggota Polsekta Telukbetung Selatan dikosannya Jalan Ikan Tembakang, Jumat (9/10/2015). Polisi menemukan tiga paket sabu berikut bong dan empat butir pil ekstasi.

”Terdakwa membeli tiga paket sabu dari seorang bernama Bang (buron) di Lokasari, Jakarta Barat seharga Rp3,6 juta. Ia kemudian mendapat bonus empat butir pil ekstasi,” kata Hasan.

Dalam pengembangan, polisi menggeledah dikediaman Yanto di Perumahan Nila Rahayu. Di rumah tersebut ditemukan satu gulung aluminium foil, dua unit timbangan, 30 bungkus plastik bening ukuran sedang, 15 bungkus plastik ukuran kecil, 21 bungkus plastik bening berisi sabu, 7 plastik bening berisi sabu, dan 3 bungkus plastik bening berisi sabu.

Sementara usai sidang, pengacara Yanto, Irwan Pane mengatakan, ada kejanggalan pada proses penangkapan kliennya. Di antaranya, Yanto tidak diikutsertakan dalam penggeledahan.

”Penggeledahan tidak disaksikan oleh orang lain. Seharusnya kan, ada saksi selain polisi,” ujarnya.

BANDARLAMPUNG – Mantan bos karaoke Star City Willian Santoso alias Yanto (43) dijerat pasal berlapis. Kemarin (6/1), ia menjalani sidang perdana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News