Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:37 WIB

Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Sementara itu, menurut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) UI, Harsil Hartanto, peredaran narkoba di Indonesia sudah sedemikian mengkhawatirkan. Upaya pemberantasannya tak bisa lagi dengan pola biasa. Harus ada
tindakan yang lebih hebat lagi.
“Polisi yang terbukti mengkonsumsi narkoba, tak pantas diberikan sanksi biasa. Harus lebih berat,” ujarnya, kemarin. Menurut dia, pemberian sanksi berat itu sebagai sikap tegas organisasi kepolisian. Bahwa tidak pernah mentoleransi pengguna narkoba. Meskipun terjadi pada anggotanya.
Sikap tegas itu, lanjut dia menjadi bukti nyata perang melawan narkoba dilakukan sungguh-sungguh oleh aparat kepolisian. “Bayangkan, apa jadinya kalau mengkonsumsi narkoba itu seperti hal biasa di kepolisian. Bisa-bisa kasus narkoba melonjak cepat,” tegasnya.
JAKARTA-Polwan cantik "Iptu R" yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Beralasan
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik