Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:37 WIB

Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Harsil menyayangkan internal kepolisian yang memberikan sanksi ringan pada anggota yang terbukti mengkonsumsi narkoba. Meskipun dalam status pengguna, bukan pengedar, tak berarti polisi tersebut bisa ringan hukumannya.
Dia mengakui memang kecenderungan memisahkan antara pengguna dan pengedar narkoba itu terus menguat. Tujuannya agar sanksi yang diterapkan dapat efektif. Sehingga target pemberantasan narkoba bisa terwujud. “Itu berlaku pada kalangan umum. Tapi kalau penegak hukum, melawan hukum berbeda kondisinya,” ujar dia. (rko/ibl)
JAKARTA-Polwan cantik "Iptu R" yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Beralasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar