Terlibat Perbuatan Terlarang, 2 Oknum PNS Dipecat
Minggu, 08 Agustus 2021 – 23:12 WIB

Sanksi berat untuk pelanggar PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Namun yang bersangkutan ini tidak melaporkan kalau sudah selesai menjalani hukuman. Mestinya kan dia melapor untuk aktif lagi. Jadi, dia juga sedang disiapkan pemberhentiannya. Jadinya ada dua orang yang dipecat,” ungkap dia.
Kendati demikian, Nelly tidak bersedia menyebut inisial maupun asal SKPD mana kedua oknum PNS yang dipecat tersebut.
Nelly melanjutkan pihaknya sudah melaksanakan sidang disiplin terhadap kedua PNS tersebut.
Lalu nantinya akan dikeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat yang ditandatangani Wali Kota Mataram selaku pejabat pembina kepegawaian. (gal/radarlombok)
Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Mataram harus menerima sanksi berat, yakni pemecatan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya