Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat

Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat
Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat
AIAPACAH - Tim Inspektorat Padang telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Padang berupa uang saksi pengurusan akta kelahiran Rp10 ribu. Dalam pemberian sanksi terhadap pegawai yang terlibat, Inspektorat mengacu pada PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP terbaru itu, pada pasal 3 ayat 9 menyebutkan, PNS harus bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan masyarakat. Pasal 4 disebutkan PNS dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaannya. 

Pasal 13 disebutkan hukuman disiplin berat dijatuhkan pada pelanggaran terhadap larangan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.

"Tim sudah menyelesaikan tugas dan telah memberikan laporannya. Pagi harinya hasil laporan itu harus saya serahkan dulu ke wali kota dan setelah itu baru bisa dipublikasikan. Proses pemeriksaan telah finishing," ujar Kepala Inspektorat Kota Padang, Nasir Ahmad, seperti dilansir Padang Ekspres, Jumat (4/2).

AIAPACAH - Tim Inspektorat Padang telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News