Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat

Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat
Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat
Nasir menyebutkan, sebanyak 8 pegawai di Capil telah dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar itu. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Inspektorat, ada indikasi pungutan liar itu. Bentuknya, masyarakat yang datang tidak membawa saksi, ditawarkan saksi dari staf Capil dengan memberi uang jasa yang jumlahnya bervariasi. 

"Harusnya kan tidak perlu ada pembayaran yang dimintai oleh petugas walau itu sifatnya hanya sukarela," kata Nasir.

Dalam pemberian sanksi terhadap pegawai yang terlibat, pihaknya akan memberlakukan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Aturan terbaru itu yang akan kami pakai dalam memberikan sanksi," jelasnya. (ay)


AIAPACAH - Tim Inspektorat Padang telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News