Terlibat Pungli, PNS Capil Disanksi Berat
Jumat, 04 Februari 2011 – 09:05 WIB
Nasir menyebutkan, sebanyak 8 pegawai di Capil telah dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar itu. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Inspektorat, ada indikasi pungutan liar itu. Bentuknya, masyarakat yang datang tidak membawa saksi, ditawarkan saksi dari staf Capil dengan memberi uang jasa yang jumlahnya bervariasi. "Harusnya kan tidak perlu ada pembayaran yang dimintai oleh petugas walau itu sifatnya hanya sukarela," kata Nasir.
Baca Juga:
Dalam pemberian sanksi terhadap pegawai yang terlibat, pihaknya akan memberlakukan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Aturan terbaru itu yang akan kami pakai dalam memberikan sanksi," jelasnya. (ay)
AIAPACAH - Tim Inspektorat Padang telah menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar