Terlilit Utang, Banyak PNS Langgar Jam Kerja

Terlilit Utang, Banyak PNS Langgar Jam Kerja
Terlilit Utang, Banyak PNS Langgar Jam Kerja
Sementara pada 2011 hingga Juni, hukuman disiplin ringan sebanyak 22 kasus, hukuman disiplin sedang 2 kasus dan hukuman disiplin berat sebanyak 8 kasus. "Pelanggaran disiplin berat, banyak kasus pelanggaran PP Nomor 10 dan 45 tentang perkawinan dan perceraian yang tidak ada izin dari atasan," Jelas Dwi.

Asisten Administrasi Keuangan Setda Kota Pontianak Syarif Abdullah Achmad mengatakan, sosialisasi PP Nomor 53 tahun 2010 sangat penting dan perlu diketahui oleh seluruh SKPD. Kehadiran pegawai perlu diperhatikan dan diawasi kepala SKPD secara berjenjang.

"Jadi, tidak semuanya itu harus diawasi oleh kepala SKPD tetapi mulai dari kepala SKPD hingga pejabat-pejabat di bawahnya secara berjenjang," katanya.

Syarif melanjutkan, kepala SKPD yang tidak melakukan tindakan disiplin berupa pemberian sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan pada instansinya dapat dihukum. "Kepala SKPD tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.(hen)

PONTIANAK – Masih banyak Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Pontianak melanggar jam kerja. Ada yang terlambat masuk, pulang sebelum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News