Terlilit Utang Gara-Gara Judi, Pasutri Menggadaikan Bayi
Sabtu, 24 Maret 2018 – 01:29 WIB

NYARIS DIJUAL ke MALAYSIA. Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memperlihatkan foto bayi yang akan dijual kedua orangtuanya saat rilis TPPO dan TKI Ilegal di Mapolda Kalbar. Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN
"Kejahatan perdagangan orang ini sudah menjadi atensi pimpinan negara dan pimpinan Polri. Penanganan human trafficking yang masuk ke dalam transnasional crime harus diprioritaskan karena umumnya korban adalah perempuan dan anak-anak," tutur Didi.
(Ambrosius Junius/Arman Hairiadi/Rakyat Kalbar/JPNN)
Pasangan suami istri berinisial AR (34) dan FT (25) tega menggadaikan bayi mereka, ZK, karena terimpit utang akibat judi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap