Ternyata Ada Perusahaan Kirim PMI Secara Ilegal saat Pandemi Covid-19, Kapolri Harus Bertindak

"Yang begini yang perlu ditindak tegas," katanya.
Sebab, Saleh berujar, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan bahwa setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pascabekerja di luar negeri.
Menurutnya, sederhana saja bahwa kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur dan dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran.
"Di dalam UU Perlindungan PMI, sanksinya berat dan tegas," ungkap legislator Dapil II Sumatera Utara itu.
Saleh ingat betul bahwa semangat dari lahirnya UU 18/2017 ialah untuk melindungi PMI di luar negeri.
Namun sayang sekali, katanya, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami. Bahkan yang ada justru makin sulit.
"Mereka yang mau pergi secara legal tidak diperbolehkan (moratorium), sedangkan yang ilegal malah dibiarkan," ungkapnya.
Selain berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan masalah pengiriman PMI non-prosedural sebagai salah satu fokus perhatian, Kementerian Ketenagakerjaan juga diminta untuk membuka SPSK (sistem penempatan satu kanal) untuk Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan PMI unprosedural ke luar negeri.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit