Ternyata Ada Perusahaan Kirim PMI Secara Ilegal saat Pandemi Covid-19, Kapolri Harus Bertindak

Kemenaker diminta menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab.
Perusahaan yang diberi amanat itu harus benar-benar memiliki pengalaman, dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini.
"Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural," katanya.
Selain iti, lanjut Saleh, jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. "Banyak aturan yang mereka langgar," tegasnya.
Saleh menyatakan kenapa tidak sekalian dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka.
Kemudian, lanjut Saleh, berikan pelatihan kerja kepada calon PMI-nya dengan baik.
"Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar," kata wakil ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) itu.
Nah, Saleh mengatakan, apakah
bisa diberangkatkan di masa Covid-19, itu tergantung negara tujuannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan PMI unprosedural ke luar negeri.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit