Ternyata Ada Perusahaan Kirim PMI Secara Ilegal saat Pandemi Covid-19, Kapolri Harus Bertindak
Kemenaker diminta menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab.
Perusahaan yang diberi amanat itu harus benar-benar memiliki pengalaman, dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini.
"Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural," katanya.
Selain iti, lanjut Saleh, jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. "Banyak aturan yang mereka langgar," tegasnya.
Saleh menyatakan kenapa tidak sekalian dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka.
Kemudian, lanjut Saleh, berikan pelatihan kerja kepada calon PMI-nya dengan baik.
"Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar," kata wakil ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) itu.
Nah, Saleh mengatakan, apakah
bisa diberangkatkan di masa Covid-19, itu tergantung negara tujuannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan PMI unprosedural ke luar negeri.
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Populasi Korsel Menua Berpotensi Jadi Peluang Emas Indonesia