Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Minggu, 16 Januari 2022 – 10:15 WIB
“Dia sendirian, mengikut saja karena enggak ikut kelompok lain," ucapnya.
Baca Juga:
Diketahui, Hadfana si penendang sesajen sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pria asal NTB itu dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (mcr12/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Moch Habib Al Qutbhi mengungkap agenda Hadfana Firdaus si penendang sesajen di Gunung Semeru. Dia menyinggung soal konten video.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan