Ternyata Ini Alasan Kejagung tak Tahan Lestari Bong Parnoto
Jumat, 29 September 2017 – 20:01 WIB
Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. (Mg4/jpnn)
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Panglima TNI Didesak Tarik Personel Puspom dari Kejagung
- Kejagung Periksa ERD terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun
- Dugaan Korupsi Tol MBZ, Kejagung Diminta Panggil Pihak yang Disebut di Pengadilan
- Jampidsus Kejagung Diintai Pasukan Antiteror, Dahlan Iskan Ikut Tegang, Singgung Purnawirawan Jenderal
- Mengalir Jauh
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka