Ternyata Ini Alasan Kejagung tak Tahan Lestari Bong Parnoto

Ternyata Ini Alasan Kejagung tak Tahan Lestari Bong Parnoto
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. (Mg4/jpnn)

 


Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News