Ternyata Ini Alasan Kejagung tak Tahan Lestari Bong Parnoto

Ternyata Ini Alasan Kejagung tak Tahan Lestari Bong Parnoto
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto sudah dilimpahkan berikut dengan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung pun meneruskan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa pada Kamis (28/9).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad mengaku saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Bong yang dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun itu.

Dia menilai, jaksa penuntut umum belum melihat adanya kepentingan untuk menahan Bong.

"Penahanan itu dilihat kepentingan dan urgensinya. Gak masalah sekalipun ancaman enam tahun," kata Noor saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Bong sebelumnya saat proses penyidikan di Bareskrim Polri tidak dilakukan penahanan.

Noor mengaku, pihaknya juga mengikuti langkah Bareskrim Polri tersebut. "Kami bisa juga nahan, tapi takutnya ga nyambung meskipun memungkingkan untuk dilakukan penahanan," tegas Noor.

Seperti diketahui, Bong merupakan tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari. Selain itu, Bareskrim diketahui juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong.

Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News