Ternyata Ini Latar Belakang Pelaku Penipuan di Kasus Baim Wong Palsu
Rabu, 23 Desember 2020 – 06:49 WIB
"Para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp 100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ," ujar Sudjarwoko.
Adapun jumlah korban penipuan tersebut mencapai sepuluh orang. Hasil penipuan, kedua pelaku meraup uang jutaan rupiah.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Aksi penipuan kedua pelaku dimulai dari membuat akun Facebook dengan nama dan pakai foto Baim Wong.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- 3 Berita Artis Terheboh: Sandra Dewi Belum Boleh Jenguk Suami, Baim Wong Beri Peringatan
- Anak Aghnia Punjabi Disiksa Pengasuh, Baim Wong Beri Peringatan
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI