Ternyata, Marwah Daud Sudah Mengundurkan Diri

Ma'ruf menjelaskan, indikasi ajaran sesat itu secara lengkap akan dikaji komisi fatwa dan komisi pengkajian MUI. Hasil kajian itulah yang selanjutnya akan menjadi dasar dikeluarkannya fatwa.
"Komisi fatwa dan komisi pengkajian akan rapat bersama setelah menerima data-data laporan," jelasnya.
Data yang menjadi bahan kajian diantaranya laporan kronologi ajaran Kanjeng Dimas dari awal berdiri sampai ditangkap Polda Jawa Timur.
Secara resmi, laporan itu kemarin dibawa ke Jakarta oleh rombongan MUI Jawa Timur dan MUI Probolinggo.
Selain berencana mengeluarkan fatwa, MUI juga mendesak pemerintah mengusut tuntas tindak kriminalitas yang dilakukan Kanjeng Dimas.
Yakni berkaitan dengan tindak pembunuhan dan penipuan. Mereka juga meminta pihak berwenang membongkar jaringan Kanjeng Dimas di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Sulawesi. "Tidak mustahil nanti akan ada aktor intelektual (yang juga terbongkar, Red)," bebernya.
MUI pun mengusulkan padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur ditutup.
Sementara seluruh pengikutnya direhabilitasi dan diberi pembinaan. Upaya itu untuk memperbaiki cara berpikir dan kondisi ekonomi para pengikut yang terpuruk akibat termakan doktrin Dimas Kanjeng.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, ajaran yang disampaikan Kanjeng Dimas Taat Pribadi sesat. MUI pun akan segera mengeluarkan
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan