Ternyata, Sekda Boleh Rangkap Pjs

Ternyata, Sekda Boleh Rangkap Pjs
Ternyata, Sekda Boleh Rangkap Pjs
JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang meluruskan keterangannya yang disampaikan pada Rabu (6/8) lalu, yang menyebutkan seorang sekretaris daerah (sekda) yang diangkat sebagai penjabat sementara (pjs) kepala daerah, harus meninggalkan jabatannya sebagai sekda.

Saut mengatakan, keterangannya itu tidak tepat. Yang benar, katanya, seorang Pjs kepala daerah boleh merangkap sebagai sekda. Bila yang ditunjuk sebagai Pjs adalah seorang Kepala Dinas (Kadis), dia juga tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai Kadis.

”Karena penjabat kepala daerah itu merupakan jabatan yang sifatnya sementara, maka bila yang ditunjuk sebagai penjabat adalah sekda, maka jabatan sekda tak perlu dilepas. Begitu pun bila yang ditunjuk sebagai penjabat adalah seorang Kepala Dinas. Keterangan saya ini sebagai ralat atas keterangan saya sebelumnya,” ungkap Saut Situmorang di Jakarta.

Hanya saja, untuk efektivitas kinerjanya, bisa saja sekda atau kadis yang diangkat menjadi Pjs itu menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) sekda atau kadis. ”Tapi pelaksana tugas harian ini sifatnya hanya membantu. Tanggung jawab pelaksanaan tugas dan kewenangan tetap berada di tangan sekda yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah itu,” ulas Saut.

Mengenai diperbolehkannya seorang Pjs merangkap jabatan lain itu mengacu kepada sejumlah contoh. Saut memberi contoh Pjs Gubernur Kalimantan Timur Tarmizi Karim. Tarmizi saat ini juga masih menjabat sebagai Satf Ahli Mendagri. Selain itu, Pjs Gubernur Maluku Utara, Timbul Pudjianto. Timbul saat ini juga masih menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri.

”Keduanya tidak perlu meninggalkan jabatannya karena jabatan Penjabat Gubernur itu sifatnya hanya sementara,” kata Saut. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Incumbent Cukup Non-Aktif

JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang meluruskan keterangannya yang disampaikan pada Rabu (6/8) lalu, yang menyebutkan seorang sekretaris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News