KPU Perpanjang Waktu DPS

KPU Perpanjang Waktu DPS
KPU Perpanjang Waktu DPS

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeluarkan daftar pemilih sementara (DPS), dengan batas regulasi sampai 21 Agustus mendatang. Perpanjangan waktu regulasi ini menurut anggota KPU Pusat I Gede Putu Artha untuk merangsang masyarakat untuk berpartisipasi aktif untuk mendaftarkan diri.
"Kalau menurut undang-undang waktunya hanya tujuh hari. Tapi karena DPS ini banyak kekurangannya disebabkan KPU tidak full melakukan up grade, maka kita perpanjang dua pekan. Diharapkan masyarakat bisa mendaftarkan dirinya," tutur Putu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/8).
            Diakuinya data DPS yang akan dikeluarkan KPU, akan menimbulkan kontra karena memang tidak terupgrade dengan baik berhubung sempitnya waktu, di samping problem teknis lainnya. KPU pun hanya mengambil data Depdagri yang hasilnya tidak terlalu valid sebab tidak didata lewat door to door.
Selain penetapan waktu untuk regulasi, KPU juga menentukan batas waktu untuk pemindahan lokasi bagi pemilih yakni dari 13 Oktober-15 November. "Jadi kalau pemilihnya terdaftar di Bali tapi akan memilih di Jakarta, bisa mengubahnya. Tapi yang harus diingat tidak bisa mendaftar baru, karena pendaftarannya hanya sampai 21 Agustus ," jelasnya.
            Untuk kalangan Parpol, lanjut Putu, KPU juga akan menyosialisasikan agar menyosialisasikan pada konstituennya untuk mendaftarkan diri pada 8-21 Agustus. Jika tidak memanfaatkan waktu tersebut, hak suaranya bisa hilang. "Tanggal 8 sampai 21 Agustus merupakan pita merah bagi Parpol maupun calon legislator untuk menentukan konstituennya terdaftar sebagai pemilih. Jadi jangan hanya mengkampanyekan no urut partai tapi juga tanggal pendaftaran pemilih," tukasnya. (esy)

 

 


Berita Selanjutnya:
Tolak BAP Karena Tekanan

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeluarkan daftar pemilih sementara (DPS), dengan batas regulasi sampai 21 Agustus mendatang. Perpanjangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News