Ternyata..Ini Alasan Hakim PTUN Medan Terima Suap dari OC Kaligis
Kamis, 08 Oktober 2015 – 17:25 WIB
OC Kaligis. Foto: dok/JPNN.com
Atas perbuatannya, mantan ketua Mahkamah Partai NasDem itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bekas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mengaku terpaksa menerima uang suap dari Otto Cornelis Kaligis. Dia sungkan menolak pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar