Ternyata..Ini Alasan Hakim PTUN Medan Terima Suap dari OC Kaligis

Ternyata..Ini Alasan Hakim PTUN Medan Terima Suap dari OC Kaligis
OC Kaligis. Foto: dok/JPNN.com

Atas perbuatannya, mantan ketua Mahkamah Partai NasDem itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)


JAKARTA - Bekas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mengaku terpaksa menerima uang suap dari Otto Cornelis Kaligis. Dia sungkan menolak pemberian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News