Teroris Lebih Hormati Teh Manis Ketimbang Vonis
Selasa, 07 April 2009 – 21:16 WIB

Teroris Lebih Hormati Teh Manis Ketimbang Vonis
JPU Totok Bambang dkk juga menyatakan pikir-pikir. “Sebenarnya dari putusan lebih dari dua pertiga kami sudah cukup. Tapi karena penasihat hukum menyatakan pikir-pikir kami juga harus pikir-pikir. Selain itu, kami juga harus berkonsultasi dengan Jaksa Agung (Hendarman Supandji),” cetusnya.
Baca Juga:
Tujuh terdakwa lainnya, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, Ali Mashudi, Wahyudi, Abdurrahman Taib, Ki Agus Muhammad Toni, Ani Sugandi, dan Sukarso Abdullah akan divonis Selasa (14 dan 21 April) pekan depan. Kemarin (7/4) Abdurrahman Cs melakukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Intinya, Abdurrahman Cs meminta majelis hakim melihat latarbelakang terjadinya peristiwa pembunuhan dan rencana pengeboman, tidak semata-mata melihat peristiwa yang terjadi.
“Kami tidak pernah berniat menciptakan suasana teror. Kami minta majelis melihat alasan kenapa kami melakukan (amaliah) ini,” papar Abdurrahman dalam dupliknya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Tiga terdakwa teroris “kelompok Palembang” Agustiawarman, Sugiarto, dan Heri Purwanto yang divonis 12 tahun penjara tak menghiraukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan
- Kereta Api Harina Hantam Truk Bermuatan Kedelai di Semarang, 1 Tewas
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen
- Ketua Buzzer Ditahan Kejagung dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak