Terpidana Bandar Narkoba Zakir Husin Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Asetnya Senilai Rp8 Miliar?

Terpidana Bandar Narkoba Zakir Husin Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Asetnya Senilai Rp8 Miliar?
Terpidana kasus narkoba, Zakir Husin (kiri/semasa hidup) saat dipaparkan petugas dalam kasus TPPU di Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu. Foto: sumutpos.co

Sebagaimana diketahui, Zakir Husin merupakan warga binaan Rutan Klas I Tanjunggusta, Medan. Pada Juli 2019, Zakir divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian, Zakir kembali disidangkan dalam perkara TPPU. Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp8 miliar.

BACA JUGA: Hantam Dump Truck yang Tengah Parkir, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan

Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi. Uang itu disebut, sebagai hasil transaksi narkoba yang selama ini dilakukan Zakir.(man/azw)

Terpidana narkotika sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Zakir Husin, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Klinik Rutan Klas I Medan, Sabtu (26/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News