Terpidana Bandar Narkoba Zakir Husin Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Asetnya Senilai Rp8 Miliar?
Rabu, 30 September 2020 – 19:59 WIB
Sebagaimana diketahui, Zakir Husin merupakan warga binaan Rutan Klas I Tanjunggusta, Medan. Pada Juli 2019, Zakir divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian, Zakir kembali disidangkan dalam perkara TPPU. Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp8 miliar.
BACA JUGA: Hantam Dump Truck yang Tengah Parkir, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan
Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi. Uang itu disebut, sebagai hasil transaksi narkoba yang selama ini dilakukan Zakir.(man/azw)
Terpidana narkotika sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Zakir Husin, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Klinik Rutan Klas I Medan, Sabtu (26/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- 2 Pria di Kualanamu Ditangkap Saat Selundupkan 3,8 Kg Sabu-Sabu ke Sulawesi
- Hanyut Saat Bermain di Sungai Deli, Anak di Medan Tewas