Terpidana Ilegal Logging Merasa Dipersulit Dapatkan PB

Terpidana Ilegal Logging Merasa Dipersulit Dapatkan PB
Terpidana Ilegal Logging Merasa Dipersulit Dapatkan PB
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Solo Gultom yang ditemui di sela-sela pembekalan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (21/2), mengatakan bahwa pihaknya tetap menyampaikan berkas permohonan PB Tony Wong ke Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham. Menurut Gultom, usulan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang karena Tony telah memenuhi persyaratan secara hukum dan administratif, yaitu menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik selama masa pemenjaraan, serta sudah membayar denda sesuai dengan putusan majelis hakim.

"Semua sudah saya laporkan ke Pak Dirjen. Sekali lagi, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengusulkan pemberian PB kepada warga binaan. Kalau tidak, maka kita sebagai aparatur pemerintah yang melanggar HAM," tegas  Gultom.

Terkait belum adanya surat dari Kejari Ketapang bahwa Tony Wong tidak sedang berperkara dalam kasus lain, Gultom mengaku sudah sudah melakukan pengecekan ke banyak pihak.

"Di MA tidak teregistrasi, Kejari Ketapang yang mengklaim sudah mengirimkan berkas kasasi sejak tahun 2004 lalu, juga tidak memiliki surat keterangan perkaranya sudah diterima oleh MA. Kajari sendiri mengakui tidak teregistrasi. Jadi kita sebagai aparat tidak boleh ikut permainan yang tidak sesuai hukum," tegas Gultom.

JAKARTA - Terpidana kasus ilegal logging di Kalimantan Barat, Tony Wong, merasa dipersulit dalam mendapatkan Pembebasan Bersayarat (PB). Pasalnya, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News