Terpidana Ilegal Logging Merasa Dipersulit Dapatkan PB
Rabu, 22 Februari 2012 – 20:01 WIB
Gultom juga mengaku prihatin dengan kondisi Tony yang kesulitan dalam memperjuangkan PB. "Saya menilai Tony Wong layak mendapatkan status sebagai whistle blower. Jadi tidak perlu dipersulit proses PB-nya," tegasnya.
Untuk diketahui bahwa dalam perkara korupsi PSDHDR, Tony pernah divonis bebas oleh PN Ketapang pada 26 Mei 2008 dalam. Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Dua bulan kemudian, MA menyatakan Tony bersalah serta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp 200 juta.
Namun ternyata kepolisi setempat juga menjerat Tony dengan pasal illegal logging, tak berselang lama setelah pengusaha kayu itu divonis bebas oleh PN Ketapang. Pengadilan tersebut pun menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Tony yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Sementara di tingkat kasasi, MA menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama lima tahun kepada Tony, serta denda sebesar Rp 10 juta. Vonis itu dijatuhkan pada 29 November 2010.
Hanya saja eksekusi vonis kedua tersebut dilakukan justru menjelang pemberian PB pada 30 Mei 2011. Hanya saja upaya untuk mendapatkan PB terhalang karena kejaksaan setempat menyatakan bahwa Tony masih memiliki perkara lain yang belum divonis. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terpidana kasus ilegal logging di Kalimantan Barat, Tony Wong, merasa dipersulit dalam mendapatkan Pembebasan Bersayarat (PB). Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty