Terpidana Kabur, Kejagung Korek Keterangan Dirut PLN
Rabu, 03 Desember 2014 – 23:58 WIB
Pertanggungjawaban penting, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Apalagi dalam kasus ini memerlihatkan seorang koruptor dijamin pengalihan tahanannya menggunakan uang negara.
“Salah mereka, Nur Pamudji dan GM PLN Sumut, uang negera sebagai penjamin ditambah lagi diproses uang mereka dengan persetujuan pengadilan Tipikor sebagai pemberi jaminan," ujarnya.
Dia meminta Kejari Medan segera memburu dan menangkap terpidana Ermawan untuk menjalani putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tanggal 6 Oktober 2014. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, terkait kaburnya terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap