Terpidana Kabur, Kejagung Korek Keterangan Dirut PLN

Terpidana Kabur, Kejagung Korek Keterangan Dirut PLN
Terpidana Kabur, Kejagung Korek Keterangan Dirut PLN

Pertanggungjawaban penting, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Apalagi dalam kasus ini memerlihatkan seorang koruptor dijamin pengalihan tahanannya menggunakan uang negara.

“Salah mereka, Nur Pamudji dan GM PLN Sumut, uang negera sebagai penjamin ditambah lagi diproses uang mereka dengan persetujuan pengadilan Tipikor sebagai pemberi jaminan," ujarnya.

Dia meminta Kejari Medan segera memburu dan menangkap terpidana Ermawan untuk menjalani putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tanggal 6 Oktober 2014. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, terkait kaburnya terpidana kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News