Terpidana, Ketua DPRD Kobar Belum Dieksekusi

Terpidana, Ketua DPRD Kobar Belum Dieksekusi
Terpidana, Ketua DPRD Kobar Belum Dieksekusi
Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan hukum tidak bisa disangkut pautkan dengan politik. "Hukum ya hukum, tidak bisa disingungkan dengan politik. Jika putusan hukum positip sudah jelas, maka harus dilaksanakan," tegasnya.

Senada dengan Kasi Penkum Kejati Kalteng, Praktisi Hukum Kalteng Rahmadiansyah Bagan, mengatakan bahwa Kejari Pangkalan Bun harus melaksanaan putusan yang sudah hampir satu tahun diputuskan tersebut. Pasalnya, sesuai KUHAP pelaksanaan eksekusi putusan kasasi MA bersifat final dan mengikat, dan tidak perlu menunggu putusan PK.

 

"Putusan kasasi MA itu tetap harus dilaksanakan, karena tidak perlu menunggu putusan PK, apalagi saat ini sudah jelas PK-nya pun ditolak. Jadi tidak ada alasan lagi, dan pelaksanaan putusan tersebut tidak perlu meminta izin ke gubernur lagi," terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, institusi kejaksaan terutama Kejari Pangkalan Bun, harus memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Jika tidak, maka eksistensi kejaksaan dalam menegakan hukum akan dipertanyakan masyarakat luas. Hal tersebut akan menjadi presenden buruk penegakan hukum di Kalteng dan merugikan bagi Kejaksaan, terdakwa Subahagio sendiri, dan masyarakat.

PALANGKA RAYA - Masih belum dilaksanakannya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) H Subahagio

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News