Terpidana Selain yang Dipenjara Berpeluang Ikut Pilkada

Terpidana Selain yang Dipenjara Berpeluang Ikut Pilkada
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN.com

"Tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bukan pidana penjara" Dan "tidak sedang menjalani hukuman bebas bersyarat".

Akan tetapi, Komisi II dan KPU belum bulat menyepakati secara final untuk ditungkan menjadi PKPU. 

Apalagi beberapa fraksi di dewan tegas menolak terpidana ikut mencalonkan dalam pilkada, apakah itu dipenjara atau tidak. Dua fraksi yang tegas menentang adalah PDI Perjuangan dan PAN.(fat/jpnn)


JAKARTA – Komisi II DPR dan KPU belum juga memutuskan soal terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News