Terpidana Selain yang Dipenjara Berpeluang Ikut Pilkada
Minggu, 11 September 2016 – 19:44 WIB
"Tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bukan pidana penjara" Dan "tidak sedang menjalani hukuman bebas bersyarat".
Akan tetapi, Komisi II dan KPU belum bulat menyepakati secara final untuk ditungkan menjadi PKPU.
Apalagi beberapa fraksi di dewan tegas menolak terpidana ikut mencalonkan dalam pilkada, apakah itu dipenjara atau tidak. Dua fraksi yang tegas menentang adalah PDI Perjuangan dan PAN.(fat/jpnn)
JAKARTA – Komisi II DPR dan KPU belum juga memutuskan soal terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dendi Suryadi Unggul Dalam Survei JJI Sebagai Bakal Cabup Kukar 2024
- Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP