Terpidana Selain yang Dipenjara Berpeluang Ikut Pilkada

Terpidana Selain yang Dipenjara Berpeluang Ikut Pilkada
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi II DPR dan KPU belum juga memutuskan soal terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, saat rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR pada Jumat (9/9), sudah diperoleh kesimpulan sementara.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan bahwa seseorang yang berstatus terpidana memang tidak diboleh mencalonkan diri, kecuali culva levis/kealpaan ringan (keputusan MK: kasus politik dan ringan yang tidak disengaja).

"Kita tidak bicara lagi hukuman percobaan, tapi bicara yang lebih luas. Contoh kasus, pidana lalu lintas, kena tilang, apakah hilang haknya untuk mencalonkan diri?" kata Lukman saat dihubungi, Minggu (11/9).

Contoh lain, seseorang yang dikenai pidana denda, seperti membuang sampah sembarangan, menghidupkan HP di dalam pesawat, kecelakaan lalu lintas yang tidak disengaja. "Apakah juga harus kehilangan haknya dalam mencalonkan kepala daerah," imbuhnya.

Pria yang akrab disapa LE itu menilai, hukuman pidana ini begitu luas cakupannya, hampir semua Undang-undan (UU) yang dibuat DPR ada sanksi pidananya, tinggal hukumannya seperti apa. Ada yang disanksi kurungan penjara, ada denda, ada percobaan dan lain sebagainya.

"Pertimbangan dan perluasan cakupan ini, komisi II dapatkan dari pendapat ahli hukum pidana (Dr Muzakkir SH, MH-UII dan Hakim MK 2003-2008 Ahmad Syarifuddin Natabaya) yang komisi II undang untuk mensikapi wacana yang berkembang," tambah politikus PKB tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi II DPR dengan KPU, kesimpulannya masih sama yakni alternatif rumusan norma sementara sebagai berikut:

JAKARTA – Komisi II DPR dan KPU belum juga memutuskan soal terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News