Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPD PAN Batanghari Ditangkap

Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPD PAN Batanghari Ditangkap
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota opsnal langsung mendatangi TKP sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki.

Di antara Fanny, M Hafiz dan Jantan Grahayana. Ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah Jantan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sabu dan alat hisap di lantai. Dilakukan penggeledahan di badan, ditemukan satu paket sabu di saku celana Fanny.

Setelah diinterogasi, barang bukti tersebut diakui adalah miliknya. Dibelu dari K (DPO) melalui perantara Hamdi sebagai pembeli dengan uang Rp 1,2 juta.

Dilakukan pengejaran, Hamdi berhasil ditangkap di depan Alfamart di Sungai Kambang dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainya. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sekretaris DPW PAN Jambi, Husaini mengaku sudah mendapat kabar Ketua DPD PAN Batanghari ditangkap pihak Kepolisian.

“Tapi seperti apa kebenarannya kita belum menerima kabar secara resmi. Biarkan mereka pihak kepolisian bekerja dulu,” ujarnya.

Jika sudah ada keterangan resmi, kata Husaini, DPW akan melaporkan permasalahan ini ke DPP. “Soal seperti apa sanksi atau sikap, itu tergantung pusat. Kerana kebijakan ada di sana,” singkatnya.

Ketua DPD PAN Batanghari, M. Hafiz yang juga anak Wakil Bupati Batanghari Hj. Sofia Joesoef ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News