Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 30 Maret 2023 – 23:30 WIB
Pada kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing. Akibat ulah nya wakil rakyat tersebut dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(antara/jpnn)
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA, 42, ditangkap polisi karena terlibat kasus penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik perusahaan rental.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Calon Anggota Paskibraka Meninggal Seusai Tes Fisik, Yudian Wahyudi Datang Melayat
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi