Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 30 Maret 2023 – 23:30 WIB

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memberikan keterangan pers terkait kasus penggelapan dan penipuan mobil yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA. Foto: ANTARA/Aditya Rohman
Pada kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing. Akibat ulah nya wakil rakyat tersebut dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(antara/jpnn)
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA, 42, ditangkap polisi karena terlibat kasus penggelapan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik perusahaan rental.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini