Tersangka atau Tidak, Firli Bahuri Tetap Diproses Secara Etik

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut proses hukum pidana terhadap Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tidak memengaruhi pemeriksaan pelanggaran kode etik.
Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Foto Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Syahrul Yasin Limpo atau SYL (tengah) bertemu di GOR Badminton, kawasan Jakarta pada 2 Maret 2022. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
"Ya enggaklah (tidak berpengaruh, red). Di sana, kan, pidana, di sini etik," kata Albertina.
Dia menegaskan apa pun hasil dari proses hukum terhadap Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan yang diusut Polda Metro Jaya, skandal etik oleh Dewas KPK tetap berjalan sampai tuntas.
"Kami etik tetap berjalan, ya. Ditetapkan tersangka atau tidak tersangka (oleh polisi), etiknya tetap berjalan sampai selesai," ucap Albertina.
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewas KPK di Jakarta, Senin kemarin.
Firli dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan berstatus tersangka atau tidak, Firli Bahuri tetap diproses secara etik tentang foto bareng eks Mentan SYL.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance