Tersangka atau Tidak, Firli Bahuri Tetap Diproses Secara Etik

Tersangka atau Tidak, Firli Bahuri Tetap Diproses Secara Etik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ilustrasi Foto : Ricardo

Walakin, Firli berdalih tidak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi oleh Dewas KPK.

Purnawirawan Polri berpangkat Irjen itu mengatakan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh akan disampaikan Dewas KPK.

"Materinya, karena sifat pemeriksaan di dewas tertutup, nanti biarlah dewas menyampaikan lengkap," ucap Firli.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga.

Laporan itu didasari pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Akan tetapi, Firli menyebut fotonya bersama SYL diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

Menurut Firli, pertemuannya dengan  SYL di lapangan bulu tangkis berlangsung 2 Maret 2022.

"Itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10) lalu.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan berstatus tersangka atau tidak, Firli Bahuri tetap diproses secara etik tentang foto bareng eks Mentan SYL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News