Tersangka Curat Beraksi di 23 TKP, Hasilnya Cuma Buat Kebutuhan Hidup

Tersangka Curat Beraksi di 23 TKP, Hasilnya Cuma Buat Kebutuhan Hidup
Satreskrim Singkawang menggelar barang bukti hasil tindak pidana Curat yang dilakukan tersangka di 23 TKP di Kota Singkawang (Rudi)

jpnn.com, SINGKAWANG - Satreskrim Polres Singkawang, Kalbar, mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang tersangka di 23 tempat kejadian perkara (TKP). Sasaran pencurian tersangka ialah rumah dalam keadaan kosong.

"Tersangka ini berinisial MM yang sering menjalankan aksi kejahatannya dengan sasaran rumah dalam keadaan kosong," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang Tri Prasetiyo di Singkawang, Selasa (2/2).

Tersangka MM beraksi seorang diri.

Dia mengincar rumah dalam keadaan kosong.

Ketika sudah memastikan rumah yang ditargetnya dalam keadaan kosong, tersangka masuk dengan cara merusak, mencongkel, bahkan membongkar kunci pintu.

"Saat berada di dalam rumah, tersangka langsung mengambil barang-barang yang sekiranya dapat dijual kembali," jelasnya.

Polisi menemukan fakta saat mengungkap di TKP pertama, di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, 22 Januari lalu.

Diketahui, korban telah kehilangan beberapa alat pancing yang nominalnya cukup lumayan besar.

Tersangka curat mengaku beraksi seorang diri di 23 TKP. Hasilnya diklaim hanya untuk kebutuhan sehari-hari.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News