Tersangka Curat Beraksi di 23 TKP, Hasilnya Cuma Buat Kebutuhan Hidup

Tersangka Curat Beraksi di 23 TKP, Hasilnya Cuma Buat Kebutuhan Hidup
Satreskrim Singkawang menggelar barang bukti hasil tindak pidana Curat yang dilakukan tersangka di 23 TKP di Kota Singkawang (Rudi)

Karena itu, Tri menyatakan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan dengan barang-barang berharga diharapkan bisa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang atau Polsek-Polsek terdekat.

Tri juga mengimbau masyarakat Singkawang apabila mau keluar rumah hendaknya jangan meninggalkan barang-barang berharga.

"Dan kalau bisa gunakan kunci pengaman ganda," katanya.

Atas perbuatannya, tegas Tri, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka MM mengaku barang curian sebanyak itu dilakukannya sendirian tanpa bantuan orang lain. "Saya sendiri yang melakukannya," katanya.

Ia mengklaim hasil kejahatan ini hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Barang curian ini ada yang saya jual dan ada yang dipakai untuk sendiri. Hasilnya pun mungkin sudah di atas Rp 1 juta," ungkapnya. (antara/jpnn)

Tersangka curat mengaku beraksi seorang diri di 23 TKP. Hasilnya diklaim hanya untuk kebutuhan sehari-hari.


Redaktur & Reporter : Boy

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News