Tersangka Curat Beraksi di 23 TKP, Hasilnya Cuma Buat Kebutuhan Hidup

Tersangka Curat Beraksi di 23 TKP, Hasilnya Cuma Buat Kebutuhan Hidup
Satreskrim Singkawang menggelar barang bukti hasil tindak pidana Curat yang dilakukan tersangka di 23 TKP di Kota Singkawang (Rudi)

"Hasil dari penyelidikan kami bahwa alat-alat pancing tersebut diduga telah dikuasai oleh tersangka. Sehingga kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka," ujarnya.

Tri menambahkan saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.

Saat dilakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Terminal Induk Singkawang, banyak sekali ditemukan barang-barang yang dicurigai merupakan hasil kejahatan.

"Sehingga dilakukanlah interogasi dan dari pengakuan tersangka sendiri terdapat 23 TKP yang menjadi sasarannya untuk melakukan aksi pencurian," ungkapnya.

Aksi tersangka di puluhan TKP itu sejak 2019.

Namun, dari 23 TKP ini Polres Singkawang telah menerbitkan lima laporan polisi (LP) dan menerima sebanyak tujuh pengaduan dari masyarakat.

"Dari tujuh pengaduan ini setelah kami sinkronkan dengan tersangka, ternyata memang dialah yang melakukannya. Masih ada 11 TKP lainnya yang masih belum kami dapatkan karena sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban," jelasnya.

Selain itu, Tri menambahkan berdasar pengakuan si tersangka ini juga pernah melakukan pencurian sepeda motor. Menurut Tri, tersangka melakukan tindak pidana karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Selain itu, dia juga terindikasi sebagai pengguna narkoba," tuturnya.

Tersangka curat mengaku beraksi seorang diri di 23 TKP. Hasilnya diklaim hanya untuk kebutuhan sehari-hari.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News