Tersangka ER Menggugurkan Janin Pasiennya Menggunakan Zat Kimia

"ER sendiri tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan apalagi dia jadi dokter," ungkap Kombes Yusri Yunus.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, ER memiliki pengalaman bekerja di klinik aborsi pada 2000 silam.
Namun, selama empat tahun bekerja di klinik tersebut, ER hanya menjadi petugas kebersihan.
"Yang bersangkutan (ER) pernah bekerja di klinik aborsi tahun 2000 selama empat tahun sebagai tukang bersih-bersih," ungkap Yusri.
Penyidik sudah melakukan pengecekan terhadap tempat kerja ER, namun klinik tersebut sudah tutup.
Bermodalkan pengalaman itu, ER nekat membuka praktik aborsi ilegal dengan syarat janin berusia 8 minggu, di kediamannya.
"Sudah dicek tempat kerjanya dan sudah tutup," pungkasnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal Pasal 194 junto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Kombes Yusri Yunus memastikan tersangka ER yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi bukan tenaga kesehatan apalagi dokter.
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi