Tersangka ER Menggugurkan Janin Pasiennya Menggunakan Zat Kimia

Tersangka ER Menggugurkan Janin Pasiennya Menggunakan Zat Kimia
Penampakan pelaku praktik aborsi ilegal saat dihadirkan di jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Selain itu, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang perubahan atas uu 23 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 83 jo Pasal 64 Tentang Tenaga  Kesehatan ancaman 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Kombes Yusri Yunus memastikan tersangka ER yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi bukan tenaga kesehatan apalagi dokter.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News