Tersangka ER Menggugurkan Janin Pasiennya Menggunakan Zat Kimia
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka ER menggugurkan janin di kandungan pasien menggunakan obat dan zat kimia.
"Dia menggunakan obat, ada obat dan zat kimia," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Sebelumnya ER bersama suaminya ST dan seorang perempuan inisial RS sebagai pasien mereka, ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi ilegal ini. ER berperan petugas yang melakukan aborsi, ST bagian pemasaran dan mencari pasien. Sedangkan RS adalah pasiennya.
Kombes Yusri menyebutkan, berdasar pengakuan pelaku, janin yang digugurkan masih dalam bentuk gumpalan darah.
Menurut pria kelahiran Sulawesi Selatan itu, kisaran usia janin dalam kandungan pasien sekitar 8 minggu ke bawah.
"Menurut pengakuan dari pada ER masih dalam bentuk gumpalan darah (janinnya-red)," katanya.
Diketahui, latar belakang ER yang membuka praktik aborsi ilegal di Kawasan Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi itu bukanlah tenaga kesehatan apalagi dokter.
Kombes Yusri Yunus memastikan tersangka ER yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi bukan tenaga kesehatan apalagi dokter.
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi