Tersangka Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2), dan merupakan pemanggilan kedua kalinya untuk purnawirawan Polri itu setelah pada selasa (6/2) lalu, dia juga mangkir.
Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.
Purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Selama penanganan perkara pemerasan itu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.(ant/jpnn.com)
Tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri mangkir lagi dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan