Tersangka Kasus Aborsi Jadi Tahanan Rumah

jpnn.com - KUPANG – Tersangka kasus aborsi, bidan Dewi S. Bahren hanya dikenakan tahanan rumah oleh Polres Kupang Kota. Alasannya, ia sedang mengidap maag akut dan darah tinggi (hipertensi).
Selain itu, tersangka juga mendapatkan rekomendasi dari pihak medis yang ditujukan ke penyidik Polres Kupang Kota agar tidak ditahan di sel. Namun demikian, dirinya tetap dalam pengawasan aparat Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Didik Kurnianto kepada Timor Express (Grup JPNN) di ruang kerjanya, Jumat (12/2), mengatakan meski hanya menjalani tahanan rumah, tapi tersangka tetap dalam pengawasan aparat Polres Kupang Kota.
“Tahanan rumah sudah dijalani tersangka Dewi S. Bahren sudah seminggu,” ujar mantan Kanit Tipiter Polda NTT itu.
Mengenai penanganan kasus aborsi tersebut, Didik menjelaskan, penyidik terus mendalami. Diagendakan Rabu pekan depan penyidik akan segera memeriksa Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kupang.
“Pemeriksaan terhadap Ketua IBI Kota Kupang itu seputar praktek aborsi yang dilakukan tersangka apakah sesuai dengan kode etik profesi seorang bidan ataukah tidak,” kata Didik.
Menurutnya, penyidik juga berencana memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ary Wijana. Pemeriksaan terhadap dr. Ary berkaitan dengan izin praktik untuk tersangka Bidan Dewi S. Bahren.
“Kita juga sudah agendakan untuk periksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang,” kata Didik.(gat/sam/fri/jpnn)
KUPANG – Tersangka kasus aborsi, bidan Dewi S. Bahren hanya dikenakan tahanan rumah oleh Polres Kupang Kota. Alasannya, ia sedang mengidap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara