Tersangka Kasus Chevron Belum Bertambah

Tersangka Kasus Chevron Belum Bertambah
Tersangka Kasus Chevron Belum Bertambah
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Pasific Indonesia di Kota Duri, Riau, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek bioremediasi.

"Masih kita tindaklanjuti," jawab Jaksa Agung Basrief Arief, ditanya wartawan, sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (28/3), di Jakarta.

Dia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. "Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka yakni lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Pasific Indonesia di Kota Duri, Riau, terkait dugaan tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News