Tersangka Kasus KB Medan Bakal Tambah

Tersangka Kasus KB Medan Bakal Tambah
Tersangka Kasus KB Medan Bakal Tambah
Posisi terakhir, kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Walikota Medan Ramli Lubis, Kepala Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemko Medan Tarmizi, dan Haryono, dari  PT Gemilang Kreasi Utama (GKU), sebagai rekanan Pemko Medan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 29 Mei 2009.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah pernah menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2004, saat Ramli masih menjabat sebagai Sekda Pemko Medan. Dalam kasus KBM ini ditemukan adanya penggelembungan penjualan tanah di kebun binatang, yakni harga tanah tersebut Rp1,5 juta per meter persegi kemudian terjadi mark down (penurunan harga) dengan membagi tiga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Tanah yang lokasi di depan dihargai Rp1,5 juta, tengah Rp700 ribu, belakang Rp200 ribu.

 

Padahal, kata Arminsyah, sertifikat itu jadi satu sehingga mestinya tidak boleh dipecah menjadi tiga NJOP karena masih satu penilaian. "Hingga harganya dari Rp45 miliar turun Rp9 miliar," paparnya beberapa waktu lalu. (sam/JPNN)

JAKARTA - Hingga Jumat (5/6), penyidik Kejaksaan Agung belum melakukan pemeriksaan lagi terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi ruislaag Kebun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News