Tersangka Kasus Penipuan Indra Kenz Bikin Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi, Nih Isinya
Kamis, 09 Juni 2022 – 19:12 WIB

Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Saya pasti akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Indra Kenz.
Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kenz menuliskan surat terbuka dari balik jeruji tahanan Bareskrim Polri
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira