Tersangka Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel, Ini Tujuannya

jpnn.com, PALEMBANG - Selebritas TikTok, Lina Mukherjee menjalani wajib lapor ke penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/5) pagi.
Adapun Lina Mukherjee merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama akibat konten yang dibuatnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengungkapkan bahwa Lina datang ke Polda untuk memenuhi panggilan wajib lapor.
"Kami memberikan apresiasi atas kehadiran tersangka hari ini," ungkap Kombes Agung.
Menurut Kombes Agung, masalah penahanan Lina Mukherjee merupakan kewenangan dari penyidik.
Apabila influencer itu melarikan diri atau tidak kooperatif, polisi akan melakukan penahanan.
"Sejauh ini kami melakukan pemanggilan, yang bersangkutan hadir," tambah Kombes Agung.
Dari pantauan di lapangan, Lina Mukherjee cukup lama berada di ruangan penyidik saat menjalani wajib lapor. (mcr35/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Selebritas TikTok, Lina Mukherjee menjalani wajib lapor ke penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/5) pagi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap