Tersangka Kasus Tabung Gas Elpiji Non-SNI di Karawang Diseret ke Meja Hijau

Tersangka Kasus Tabung Gas Elpiji Non-SNI di Karawang Diseret ke Meja Hijau
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas perkara pada tahun 2019, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020. (KR-MAK/ant/dil/jpnn)

Kasus peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI diduga melibatkan PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News