Tersangka Kasus Tabung Gas Elpiji Non-SNI di Karawang Diseret ke Meja Hijau
Kamis, 18 Februari 2021 – 20:01 WIB
Atas perkara pada tahun 2019, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020. (KR-MAK/ant/dil/jpnn)
Kasus peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI diduga melibatkan PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Stok LPG 3 Kg Aman, Masyarakat di Bondowoso tak Perlu Panic Buying
- Benarkah LPG 3 kg Langka di Pati? Pemilik Pangkalan Elpiji Bilang Begini
- Korban Kecelakaan di Tol Japek Dirawat di RS Rosela Karawang, Ini Identitasnya
- Malam Ini Pemudik Bermotor Padati Jalan Arteri Karawang Hingga Jalur Pantura
- Dinkes Sebut Kasus DBD di Karawang Lebih dari 400 Selama Beberapa Bulan Terakhir
- SPBU di Jalur Mudik Jangan Coba-Coba Melakukan Praktik Curang