Tersangka Kerusuhan di Lapas Bengkulu Bertambah Jadi 16 Orang

Tersangka Kerusuhan di Lapas Bengkulu Bertambah Jadi 16 Orang
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BENGKULU – Polresta Bengkulu terus mengusut kasus kerusuhan dan bisnis narkoba di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.

Hingga kini penyidik telah menetapkan tersangka menjadi 16 orang. Delapan tersangka baru terdiri dari 2 tersangka penyerangan dan 6 tersangka kasus kepemilikan narkoba. Semua tersangka ini merupakan tahanan dan narapidana (napi).

“Kami menetapkan delapan tersangka baru, mereka ini terlibat dalam penyerangan petugas dan kepemilikan narkoba. Dengan demikian ada 18 tersangka dalam kerusuhan Lapas Bengkulu,” tegas Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta, seperti diberitakan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), hari ini (31/7).

Untuk dua tersangka penyerang polisi masing-masing berinisial JC dan PH. Tersangka JC dijerat dengan pasal 160 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP atau 213 Jo 55, 56 KUHP. Sementara untuk tersangka PH dijerat dengan pasal 315 KUHP. 

Enam tersangka narkoba terbagi atas tahanan dan tamping. Untuk tahanan masing-masing berinisial CS, VN dan AN. Sementara tamping masing-masing berinisial JK, ND dan VA. Mereka ditetapkan tersangka karena terbukti memiliki narkoba. 

“Kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi,” imbuh Kapolres.

Terkait hasil tes darah beberapa petugas lapas, pihak Polres Bengkulu masih menunggu hasil dari Jakarta. Namun untuk nama pil yang digunakan sebagai penetralisir urine agar negatif saat melakukan tes narkoba, Kapolres memastikan pil tersebut merupakan pil psikotropika.

“Berdasarkan keterangan dari dokter nama pil itu psikotropika,” tegas Kapolres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News